PANGKALPINANG, KOMPAS.TV - Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Mirisnya, satu di antaranya masih di bawah umur. <br /> <br />Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di dua tempat yang berbeda. Dua pelaku berinisial M dan S diamankan di kediaman mereka, sedangkan pelaku inisial AG diamankan di Kelurahan Taman Bunga, Pangkalpinang. <br /> <br />Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga dan satu lagi masih di bawah umur. <br /> <br />Yang mengejutkan, kedua pelaku tersebut diduga memanfaatkan AG, bocah berusia 14 tahun, untuk mengedarkan sabu dengan iming-iming memberikan upah dan memakai barang haram tersebut secara gratis. <br /> <br />Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, pemanfaatan anak di bawah umur ini sebagai kurir karena dianggap tidak mudah dicurigai oleh aparat kepolisian. <br /> <br />Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3,74 gram yang terdiri dari beberapa paket kecil serta barang bukti lainnya. <br /> <br />Baca Juga Dua Musisi Jadi Saksi Meringankan Fariz RM dalam Sidang Lanjutan Kasus Narkoba di https://www.kompas.tv/entertainment/603100/dua-musisi-jadi-saksi-meringankan-fariz-rm-dalam-sidang-lanjutan-kasus-narkoba <br /> <br />#narkoba #sabu #pengedarnarkoba <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603262/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-di-pangkalpinang-anak-di-bawah-umur-dijadikan-kurir-borgol
